Menengah Regulasi

Aset Kripto Legal Indonesia

Di Indonesia, aset kripto yang boleh diperdagangkan dibatasi oleh daftar resmi Bappebti. Crypto legal sebagai komoditi investasi, tapi dilarang sebagai alat pembayaran.

Status Hukum Crypto di Indonesia

Satu hal yang sering bikin bingung: crypto di Indonesia legal sebagai investasi, tapi ilegal sebagai alat bayar.

Perbedaannya penting. Kamu boleh membeli Bitcoin di Indodax dan menyimpannya sebagai aset. Tapi kamu tidak boleh membayar kopi dengan Bitcoin — itu melanggar UU Bank Indonesia yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia.

Dasar Regulasinya

Dua peraturan yang jadi fondasi:

  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 — mengategorikan aset kripto sebagai komoditi yang boleh diperdagangkan di bursa berjangka.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 — melarang penggunaan crypto sebagai alat pembayaran.

Selain itu, UU P2SK 2023 memperluas pengawasan dan secara bertahap mengalihkan kewenangan dari Bappebti ke OJK.

Daftar Aset Kripto yang Diizinkan

Bappebti menerbitkan dan memperbarui daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di exchange Indonesia. Ini disebut “Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan”. Per 2024, daftar ini mencakup ratusan koin — termasuk Bitcoin, Ethereum, BNB, Solana, dan ribuan altcoin lainnya.

Koin yang tidak ada dalam daftar ini tidak boleh dijual di exchange Indonesia yang terdaftar. Exchange yang melanggar bisa kena sanksi dari Bappebti.

Daftar lengkap tersedia di situs resmi Bappebti dan diperbarui secara berkala.

Exchange yang Terdaftar Resmi

Exchange crypto yang terdaftar di Bappebti (per 2024) antara lain:

Exchange Catatan
Indodax Exchange lokal terbesar di Indonesia
Tokocrypto Bermitra dengan Binance
Pintu Fokus ke pengguna baru
Rekeningku Exchange ritel
Bittime Teregulasi penuh
CVEX Exchange berjangka

Daftar lengkap dan status izin terkini selalu cek di situs resmi Bappebti, karena status exchange bisa berubah.

Risiko Menggunakan Exchange Tidak Terdaftar

Exchange internasional seperti Binance, Bybit, atau OKX tidak memiliki izin resmi Bappebti untuk melayani pengguna Indonesia — meski secara teknis bisa diakses. Risikonya:

  • Tidak ada perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau exchange bermasalah.
  • Tidak dipotong pajak otomatis — kewajiban pajak jatuh ke tangan pengguna sendiri.
  • Bisa diblokir sewaktu-waktu oleh Kominfo atas permintaan Bappebti.

Bukan berarti otomatis berbahaya — tapi kamu perlu tahu konsekuensi regulasinya.

Terakhir diperbarui: