Menengah Regulasi

Bappebti

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang menjadi regulator resmi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Apa itu Bappebti?

Bappebti — singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi — adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Sejak 2018, tugas itu diperluas: Bappebti juga menjadi regulator resmi untuk aset kripto.

Artinya, setiap exchange crypto yang beroperasi dan melayani pengguna Indonesia wajib terdaftar dan mendapat izin dari Bappebti.

Sejarah Regulasi Crypto di Bappebti

Peraturan pertama soal crypto diterbitkan melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 yang mengategorikan aset kripto sebagai komoditi digital — bukan alat pembayaran. Keputusan ini punya implikasi penting: crypto boleh diperdagangkan sebagai aset investasi, tapi tidak boleh digunakan untuk bayar barang dan jasa.

Seiring berkembangnya industri, regulasi terus diperbarui. Salah satu yang signifikan adalah pembentukan Bursa Kripto Indonesia dan kewajiban seluruh transaksi melalui Lembaga Kliring yang diawasi Bappebti.

Kewenangan Bappebti terhadap Exchange

Exchange crypto yang ingin beroperasi di Indonesia harus melalui dua tahap:

Status Keterangan
Terdaftar Izin awal, boleh beroperasi secara terbatas
Berizin penuh Sudah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan kapital

Exchange yang tidak terdaftar di Bappebti dianggap ilegal dan bisa diblokir oleh Kominfo.

Daftar Aset Kripto yang Diakui

Tidak semua cryptocurrency boleh diperdagangkan di exchange Indonesia. Bappebti menerbitkan daftar aset kripto yang diizinkan secara berkala. Per 2024, sudah ada ratusan aset yang masuk daftar resmi — tapi jika sebuah koin tidak ada di daftar tersebut, exchange Indonesia tidak boleh memperjualbelikannya.

Perpindahan Pengawasan ke OJK

Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2023, kewenangan pengawasan aset kripto secara bertahap akan dialihkan dari Bappebti ke OJK. Proses transisi ini dijadwalkan selesai pada 2025.

Implikasinya cukup besar: aset kripto akan bergeser dari kategori “komoditi” menjadi bagian dari ekosistem aset keuangan digital, dengan standar pengawasan yang lebih ketat.

Terakhir diperbarui: