Menengah Regulasi

Pajak Crypto Indonesia

Sejak 1 Mei 2022, transaksi jual-beli crypto di Indonesia resmi dikenakan pajak berupa PPh Final dan PPN, yang dipungut langsung oleh exchange terdaftar di Bappebti.

Dasar Hukum

Pengenaan pajak atas transaksi crypto di Indonesia resmi berlaku sejak 1 Mei 2022, berdasarkan PMK No. 68/PMK.03/2022 (Peraturan Menteri Keuangan). Aturan ini menetapkan dua jenis pajak yang dikenakan: PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dua Pajak yang Berlaku

1. PPh Final atas Penjualan Crypto

Setiap kali kamu menjual atau menukar crypto di exchange yang terdaftar di Bappebti, dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

Jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, tarifnya lebih tinggi: 0,2%.

Ini adalah PPh final — artinya sudah selesai di situ, tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan sebagai penghasilan tambahan.

2. PPN atas Transaksi Crypto

Crypto dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sehingga setiap transaksi juga kena PPN sebesar 0,11% (di exchange terdaftar Bappebti) atau 0,22% (di exchange tidak terdaftar).

Ringkasan tarif:

Jenis Exchange PPh Final PPN Total
Terdaftar Bappebti 0,1% 0,11% 0,21%
Tidak terdaftar 0,2% 0,22% 0,42%

Siapa yang Memungut?

Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti bertindak sebagai pemungut pajak — artinya pajak dipotong otomatis dari setiap transaksi jual. Kamu tidak perlu menghitung atau menyetorkan sendiri.

Exchange akan memberikan bukti pemotongan pajak yang bisa digunakan untuk keperluan pelaporan.

Transaksi yang Tidak Kena Pajak

Tidak semua aktivitas crypto langsung memicu kewajiban pajak:

  • Membeli crypto — tidak kena pajak saat beli, hanya saat jual.
  • Transfer antar wallet pribadi — tidak kena pajak.
  • Menyimpan (hold) — tidak ada pajak hanya karena harga naik, selama belum dijual.

Aktivitas seperti staking rewards, mining, atau airdrop masuk ke zona abu-abu dan penanganannya bisa berbeda — konsultasikan ke konsultan pajak jika jumlahnya signifikan.

Perlu Dilaporkan di SPT?

Meski PPh-nya sudah final, kepemilikan aset crypto tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta kekayaan. Nilainya dihitung berdasarkan harga perolehan (harga beli), bukan harga pasar saat ini.

Terakhir diperbarui: